Setelah Perda APBD TA 2023 Disahkan, Pemkab Sergai Sampaikan 2 Ranperda Terkait Kesehatan dan Hukum

Wakil Bupati Serdang Bedagai H Adlin Umar Yusri Tambunan ST MSP menghadiri rapat paripurna DPRD Sergai. Berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sergai, Sei Rampah, Kamis (15/11/2022).

topmetro.news – Wakil Bupati Serdang Bedagai H Adlin Umar Yusri Tambunan ST MSP menghadiri rapat paripurna DPRD Sergai. Berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sergai, Sei Rampah, Kamis (15/11/2022).

Rapat beragendakan Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sergai tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2023. Kemudian, penyampaian Ranperda tentang Sistem Kesehatan Daerah dan Ranperda tentang Pembendukan Produk Hukum Daerah.

Dalam sambutannya, Wabup menyampaikan, dengan penetapan Perda tentang APBD TA 2023, Pemkab Sergai telah memiliki pedoman dan acuan dalam merealisasikan berbagai program kegiatan yang sudah sangat mendesak, untuk melanjutkan pembangunan dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sergai di tengah pemulihan perekonomian masyarakat di masa Pandemi Covid-19 sampai saat ini.

Di kesempatan itu Wabup Sergai mengajak semua harus bergandengan tangan. “Karena keberhasilan pembangunan yang kita laksanakan akan tetap memerlukan keterlibatan seluruh stakeholder baik eksekutif, legislatif, serta masyarakat. Terutama dalam mengatasi setiap permasalahan dan tantangan yang selalu ada,” katanya.

Dua Ranperda

Pada kesempatan ini, pihaknya juga menyampaikan dua ranperda dalam program pembentukan Perda. Antara lain, Ranperda tentang Sistem Kesehatan Daerah dan Ranperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Wabup menjelaskan, Perda tentang Sistem Kesehatan Daerah nantinya akan memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembangunan kesehatan di Sergai secara sistematis, terpadu, dan berkelanjutan. Yang bermuara pada meningkatnya derajat kesehatan masyarakat melalui pelayanan kesehatan terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan. Dengan pendekatan upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.

Sedangkan Ranperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah menurutnya dapat jadi pedoman dalam pembuatan semua produk hukum di Sergai. Baik yang berbentuk peraturan (regeling) maupun penetapan (beschikking). Sehingga, tercipta produk hukum berkualitas, terencana, terpadu, dan dapat terlaksana. Serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun peraturan lain yang sederajat.

“Sebagaimana kita maklumi bahwa pada tahun 2013, Kabupaten Sergai telah memiliki Perda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Namun seiring perkembangan peraturan perundang-undangan, maka perda tersebut harus dicabut dan diganti. Karena sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini,” jelasnya.

Tak lupa Wabup Sergai mengucapkan terima kasih kepada Badan Pembentukan Perda yang telah banyak memberikan waktu dan masukan. Sehingga ranperda tersebut dapat diajukan kepada Badan Anggaran DPRD Sergai, yang telah selesai melakukan pembahasan terhadap Ranperda tentang APBD TA 2023.

Hadir juga pada rapat paripurna itu, Ketua DPRD Sergai HM Ilham Ritonga SE, Kapolres Sergai Dr Ali Machfud SIK MIK, Sekdakab Sergai HM Faisal Hasrimy AP MAP, mewakili Dandim 0204/DS, mewakili Kejari Sergai, para wakil ketua dan anggota DPRD, para asisten, staf ahli, kepala OPD, serta perwakilan OPD terkait.

penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment